Luwu

Surati Masmindo, BMS, Bapenda Beri Waktu 3 Bulan Kendaraan Bernopol Luar Mutasi ke Luwu

×

Surati Masmindo, BMS, Bapenda Beri Waktu 3 Bulan Kendaraan Bernopol Luar Mutasi ke Luwu

Sebarkan artikel ini
Surati Masmindo, BMS, Bapenda Beri Waktu 3 Bulan Kendaraan Bernopol Luar Mutasi ke Luwu
*Bapenda Luwu menyurati seluruh perusahaan di Luwu terkait penegasan pajak kendaraan.(ist)

SINDOSULSEL.COM, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan aturan baru terkait kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mutasi kendaraan bermotor bernomor polisi luar Sulawesi Selatan maupun luar Kabupaten Luwu menjadi nomor polisi wilayah Luwu (DP).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 970/1964/Bapenda/X/2025 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD, swasta, dan badan usaha lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu.

Dalam edaran tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, H. Sofyan Thamrin, menekankan bahwa penggunaan kendaraan dengan plat luar daerah dianggap merugikan potensi penerimaan daerah.

Baca Juga : Bapenda Luncurkan SPPT PBB-P2 Revisi Hasil Pengurangan NJOP 2025

Karena itu, perusahaan dan badan usaha seperti Masmindo, BMS, BKMS, seluruhnya diwajibkan melakukan pelunasan PKB tepat waktu serta mutasi bea balik nama kendaraan operasional ke wilayah Luwu.

“Dengan menggunakan nomor polisi wilayah Kabupaten Luwu, badan usaha telah langsung mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sofyan.

“Hasilnya akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Sofyan.

Baca  Kanit Regident Polres Bone Ajak Warga Manfaatkan Diskon PKB dan Bebas Denda

Bapenda Luwu memberi tenggat waktu tiga bulan sejak edaran diterbitkan, yakni 1 Oktober 2025.

Setelah batas waktu itu, apabila masih ditemukan kendaraan perusahaan dengan plat luar daerah, akan dilakukan penertiban sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga : Evaluasi PAD: Bapenda Catat Realisasi Rp106,9 Miliar dari Target Rp217,7 Miliar

Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Namun, pemerintah daerah juga harus berani tegas menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, terutama terhadap perusahaan besar yang kerap menghindari kewajiban pajak daerah.

Selama ini, banyak kendaraan perusahaan beroperasi di Luwu tetapi membayar pajak di daerah lain, sehingga PAD Luwu tergerus.

Surat edaran ini merupakan ujian komitmen Pemkab Luwu dalam menegakkan aturan dan memastikan keadilan fiskal.

Masyarakat tentu menanti apakah edaran ini hanya sekadar himbauan di atas kertas, atau benar-benar menjadi instrumen nyata meningkatkan PAD sekaligus mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab pada daerah tempat mereka beroperasi.