Palopo

Unit Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Curanmor di Pajalesang

×

Unit Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Curanmor di Pajalesang

Sebarkan artikel ini
Unit Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Curanmor di Pajalesang

SINDOSULSEL.COM, Palopo – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Palopo.

Terduga pelaku, R (22), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, ditangkap pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan KH. Ahmad Razak. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendy.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Patiandjala, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara.

Korban, Herwita Saputri Indasari (31), seorang mahasiswi, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 berwarna kuning.

“Pelaku diduga masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong karena korban sedang mudik,” ujar AKP Supriadi.

Baca  Dua Hari Buron, Pencuri Besi Rp6 Juta di Palopo Akhirnya Ditangkap

Ia menambahkan, pelaku masuk dengan cara merusak dinding papan rumah korban.

Setelah berhasil masuk, ia membawa kabur sepeda motor melalui pintu samping setelah terlebih dahulu merusak kunci pintu.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Informasi yang diperoleh mengarah ke keberadaan pelaku di Jalan KH. Ahmad Razak.

Tim pun segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, memastikan keamanan rumah saat bepergian, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pesan AKP Supriadi.