Sidrap

Warga Keluhkan Parkir Liar dan Pengendara di Bawah Umur, Satlantas Sidrap Siap Lakukan Sosialisasi

×

Warga Keluhkan Parkir Liar dan Pengendara di Bawah Umur, Satlantas Sidrap Siap Lakukan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Warga Keluhkan Parkir Liar dan Pengendara di Bawah Umur, Satlantas Sidrap Siap Lakukan Sosialisasi

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Puluhan kendaraan roda dua terlihat terparkir di badan jalan sebelah utara SMP 1 Pangsid, tepatnya di Jalan Andi Makkasau, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (08/05/2025).

Kendaraan tersebut diduga milik para siswa. Keberadaannya dianggap mengganggu arus lalu lintas, apalagi kondisi jalan cukup sempit. Kemacetan kerap terjadi terutama pada jam-jam pulang sekolah.

Seorang warga Maritengngae yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan keluhannya.

“Hampir setiap hari macet, apalagi saat jam pulang sekolah. Kadang kami harus menunggu lama sampai lalu lintas kembali normal,” ujarnya.

Ia berharap agar pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Sidrap, Satlantas Polres Sidrap, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidrap segera turun tangan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Ia juga menekankan pentingnya penegasan kepada orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah.

“Sudah ada aturan yang melarang anak di bawah umur mengendarai motor, yaitu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.

Baca  Satlantas Sidrap Ingatkan Damkar: Cepat Saat Bertugas, Keselamatan Tetap Nomor Satu

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abang Lahamudding, mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan warga tersebut.

“Setelah kami mendapat informasi dari warga terkait keluhan parkir di badan jalan dan pengendara anak di bawah umur, kami akan segera berkoordinasi dengan Kanit Kamsel untuk turun ke sekolah dan menyampaikan himbauan Kamseltibcar kepada pihak sekolah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah harus melarang siswanya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan, dan meminta agar orang tua turut bertanggung jawab.

“Orang tua sebaiknya mengantar anaknya ke sekolah dan tidak membiarkan mereka membawa motor sendiri. Kami juga akan mengimbau sekolah agar tidak membiarkan siswa parkir di badan jalan karena itu sangat mengganggu kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.