Sidrap

Warga Kepung DPRD Sidrap, Tuntut Bongkar Dugaan Mafia Tanah di HGU Margaressa

×

Warga Kepung DPRD Sidrap, Tuntut Bongkar Dugaan Mafia Tanah di HGU Margaressa

Sebarkan artikel ini
Warga Kepung DPRD Sidrap, Tuntut Bongkar Dugaan Mafia Tanah di HGU Margaressa

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Dugaan praktik mafia tanah mencuat ke permukaan setelah warga dari Kelurahan Mojong dan Tellumae, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, mengungkap adanya transaksi jual beli liar di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Margaressa.

Lahan tersebut diketahui berstatus sebagai tanah negara.

Tanah yang seharusnya menjadi aset publik ini disebut telah beralih tangan secara ilegal kepada pihak-pihak tertentu. Bahkan telah terbit sertifikat atas nama perseorangan.

Salah satu tokoh masyarakat yang juga anggota DPRD Sidrap, Abd Rahman, membenarkan temuan tersebut.

“Ini jelas akal-akalan. Negara tidak pernah mengalihkan tanah itu untuk diperjualbelikan. Tapi oleh oknum, dilakukan transaksi, bahkan sampai keluar sertifikat. Ini patut diusut tuntas,” ujar Abd Rahman saat dikonfirmasi.

Merespons keresahan masyarakat, Forum Masyarakat Bendoro Bersatu Peduli Tanah Negara (FMB2PTN) – sebuah forum yang terdiri dari warga terdampak langsung – menyatakan sikap tegas.

Koordinator FMB2PTN, Abdul Razak, mengungkap bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan resmi antara Pemkab Sidrap dan PT. Margaressa pada periode 2015–2020.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyatakan kesediaan melepaskan sebagian lahan HGU seluas 207 hektare, dengan 88 hektare dialokasikan untuk dikelola produktif oleh masyarakat.

Namun hingga pertengahan tahun 2025 ini, komitmen tersebut belum terealisasi. Sebaliknya, muncul dugaan bahwa tanah negara tersebut kini dikuasai oleh oknum tertentu dan dijual secara ilegal kepada pihak ketiga, tanpa proses legal dan transparan.

Di lapangan, terlihat aktivitas pembangunan dan penguasaan fisik oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak sah.

FMB2PTN menyoroti dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah dalam pengalihan lahan tersebut. Mereka mendesak pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menindak tegas pelaku yang dianggap telah merampas hak rakyat.

Baca  Pemkab Sidrap Bantah Isu 70 Persen Petani Gagal Panen

Selain itu, forum juga menyoroti hilangnya aset daerah berupa Arena Motor Cross, yang dulunya dibangun dengan anggaran dari APBD Sidrap. Saat ini, keberadaan arena tersebut tidak jelas.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini soal sistematisnya penguasaan aset negara oleh segelintir pihak. Ada indikasi permainan yang melibatkan lebih dari satu aktor,” kata Abdul Razak.

Sebagai bentuk keseriusan, FMB2PTN melayangkan ultimatum selama 14 hari (7×24 jam) kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap agar:

  1. Menyatakan sikap resmi terkait status tanah eks HGU PT. Margaressa.

  2. Menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga.

  3. Menghentikan seluruh aktivitas jual beli ilegal di atas lahan negara.

  4. Mengembalikan hak masyarakat atas lahan sesuai kesepakatan sebelumnya.

  5. Mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya aset Arena Motor Cross.

Jika hingga tenggat waktu tidak ada respons, FMB2PTN menyatakan akan menempuh jalur konstitusional, termasuk:

  • Menggelar aksi demonstrasi besar-besaran,

  • Melibatkan media nasional dan lembaga pengawas independen,

  • Mengajukan laporan resmi ke KPK, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.

Abdul Razak menegaskan bahwa konflik agraria ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjalankan reforma agraria yang berpihak pada rakyat, bukan kepada investor atau mafia tanah.

“Tanah adalah sumber kehidupan. Bila negara membiarkan hak rakyat dirampas, itu berarti negara sedang mencederai konstitusinya sendiri,” ujarnya.

FMB2PTN pun menyerukan agar seluruh elemen masyarakat bersatu dalam mengawal persoalan ini.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya memberikan respons administratif, melainkan menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat, demi menjaga kepercayaan terhadap institusi publik.