BONE, sindosulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus kematian seorang bayi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru yang diwarnai dugaan kelalaian dalam penanganan medis, Rabu (21/10/2026).
Rapat yang berlangsung pada siang hari tersebut menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya aliansi advokat yang terdiri dari puluhan pengacara di Kabupaten Bone, manajemen RSUD Tenriawaru, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bone, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bone.
RDPU tersebut digelar menyusul adanya permintaan dari Solidaritas Advokat Bone melalui surat yang disampaikan pada Sabtu (17/10/2026).
Permintaan itu berkaitan dengan dugaan kelalaian penanganan medis di RSUD Tenriawaru yang disebut menyebabkan seorang bayi meninggal dunia.
Diketahui, nenek dari bayi yang meninggal tersebut merupakan salah seorang advokat di Kabupaten Bone bernama Rachmawati.
Dalam rapat tersebut, Rachmawati menyampaikan tuntutannya agar kasus kematian cucunya mendapatkan penanganan yang adil dan transparan.
“Saya memperjuangkan kebenaran dan keadilan sebagai pengacara, hari ini saya disini untuk menuntut keadilan bagi cucu saya,” kata Rachmawati.
Ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk kepentingan keluarga, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Bone yang mempercayakan pelayanan kesehatan dan penanganan medis kepada RSUD Tenriawaru.
Baca Juga : Pemkab Bone Raih Jamsostek Award 2026
Rachmawati berharap kejadian yang menimpa keluarganya tidak kembali dialami masyarakat lainnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Tenriawaru, A. Muhammad Syahrir, membantah adanya kelalaian dalam penanganan medis sebagaimana yang dituduhkan.
Ia kembali menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak melakukan kelalaian dalam proses pelayanan dan penanganan pasien.
Penjelasan serupa juga disampaikan dokter berinisial AK yang menangani pasien terkait kasus kematian bayi tersebut.
Menurut AK, tidak ada keterlambatan maupun kelalaian dalam penanganan medis yang diberikan.
Ia menyatakan seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Masuk 13 Kandidat Desa Antikorupsi Sulsel, Desa Mallari Bone Jalani Monev Kelima
Meski demikian, dugaan kelalaian tersebut masih menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang guna memastikan fakta dan kesesuaian tindakan medis dengan standar profesi.
Menutup jalannya rapat, Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muh Salam, mendorong pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penanganan medis dalam kasus kematian bayi tersebut.
Pemeriksaan yang dimaksud meliputi aspek etik dan disiplin profesi sesuai standar yang berlaku.
Selain itu, Andi Muh Salam meminta komite medis dan Dinas Kesehatan Bone melakukan audit terhadap penanganan pasien di RSUD Tenriawaru sebagai bahan evaluasi pelayanan kesehatan.
Ia mendorong agar proses audit tersebut diselesaikan dalam waktu paling lama tujuh hari kalender.
DPRD Bone juga meminta agar salinan rekam medis diserahkan secara tertulis kepada pihak keluarga dan Aliansi Advokat Bone sesuai ketentuan serta kewenangan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan yang dipermasalahkan keluarga sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelayanan medis di RSUD Tenriawaru.
Hasil pemeriksaan dan audit nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan kelalaian yang menjadi pokok pembahasan dalam RDPU tersebut.












