SINDOSULSEL.COM, Sinjai – Jelang Pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, mulai melakukan persiapan jelang pelaksanaan.
Ketua KPU Sinjai, Andi Rusmin Kayyung, Selasa (16/4/2024) mengatakan, salah satu tahapan yang saat ini tengah dimatangkan persialannya, yakni tahapan untuk mengakomodir calon jalur perseorangan.
Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi kandidat bakal calon bupati yang akan melalui jalur perseorangan, kata mantan Ketua Bawaslu Sinjai ini, terkait dukungan KTP dari masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang saat ini mencapai 196.181, yang tersebar pada sembilan yang ada di Sinjai.
“Syarat dukungan dalam bentuk fotokopi KTP wajib pilih yang harus dipenuhi calon perseorangan sebanyak 19.619 dukungan. Dan itu harus tersebar di lima Kecamatan dari sembilan kecamatan yang ada di Sinjai,” jelasnya.
Ketentuan tersebut, tambah Andi Rusmin Kayyung, diatur dalm Peraturan KPU no 3 Tahun 2017, pada pasal 10. Untuk bisa mendapatkan tiket pada pilkada tahun ini, calon perseorangan harus didukung sedikitnya 10% dari jumlah DPT. “Dan jumlah dukungan tersebut, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada daerah yang akan melaksanakan Pilkada,” tandasnya.
(Bagoes)












