SINDOSULSEL.COM, Sinjai – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia secara resmi menerima aduan dari Sulharmin, pendiri Tellu Cappa Law & Firm, terkait dugaan pelanggaran etik oleh Supratman, salah satu komisioner KPU Kabupaten Sinjai.
Surat pengaduan ini diterima langsung oleh staf DKPP, Leon Filman, pada Senin (07/07/2025) pukul 09.45 WIB, dengan nomor registrasi 174/01-7/SET-02/VII/2025.
Dalam pengaduannya, Sulharmin menuding Supratman terlibat dalam aktivitas judi online melalui permainan jenis High Domino.
Dugaan ini mencuat setelah beredarnya data transaksi elektronik di grup WhatsApp Info Sinjai Selatan.
“Ini bukan hanya melanggar kode etik penyelenggara pemilu, tetapi juga mencederai integritas lembaga KPU. Judi online merupakan tindakan tercela dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” kata Sulharmin.
Sebagai Ketua LBH Tellu Cappa, Sulharmin menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan upaya untuk menjaga kredibilitas dan marwah KPU sebagai lembaga demokrasi.
Ia berharap DKPP memproses laporan tersebut secara objektif dan profesional.

“Kami mengirimkan laporan ini melalui email dan berharap DKPP menanganinya dengan adil,” ujarnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Supratman membantah keras keterlibatannya dalam praktik judi online. Ia menyatakan bahwa aplikasi yang digunakan hanyalah permainan hiburan yang tersedia secara legal di Play Store.
“Saya tidak terlibat judi. Aplikasi yang saya mainkan adalah game resmi, hanya untuk hiburan di waktu luang,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sinjai, yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan semangat demokrasi tinggi.
Masyarakat pun menanti langkah tegas DKPP dan KPU untuk menyikapi polemik ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.












