SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Gudang misterius di Desa Kanie, Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini menuai sorotan karena diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Warga setempat bahkan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Sidrap untuk segera bertindak, termasuk melakukan penyegelan jika pemilik gudang tidak mengindahkan aturan perizinan.
Desakan ini muncul lantaran gudang tersebut disinyalir berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Warga pun mempertanyakan mengapa penindakan terhadap gudang yang pemiliknya tidak diketahui ini terkesan lambat, padahal Pemda Sidrap baru-baru ini berhasil menyegel salah satu restoran ternama karena masalah perizinan.
Gudang Misterius di Sidrap Diduga Berdiri Tanpa Izin PBG dan PSAT
“Masa cuma gudang yang tidak diketahui siapa pemiliknya, tidak berani ditindak tegas, kecuali dinas terkait sudah masuk angin baru tidak bisa tindak,” ketus salah seorang warga Sidrap yang ditemui di sebuah warung kopi dan meminta namanya tidak dipublikasikan.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap, Saharuddin, saat dikonfirmasi Rabu (8/10/2025), membenarkan pihaknya telah berkoordinasi terkait gudang di Kanie.
Saharuddin mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan untuk mendirikan gudang tersebut adalah lahan pertanian (sawah) dan belum memiliki izin dari Dinas Pertanian (LP2B).
“Pemilik dari gudang misterius itu wajib mengantongi izin Alih Fungsi Lahan dari (LP2B) baru bisa urus izin (PBG),” tegas Saharuddin.
Pemkab Sidrap dan BPKP Sulsel Sepakat Perkuat Pengendalian Korupsi
Keterangan ini diperkuat oleh Staf Dinas Pertanian yang menangani izin LP2B, Anju, yang membenarkan bahwa gudang di Desa Kanie belum mengantongi izin alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi lahan perumahan/bangunan.
Menurutnya, pemilik gudang sempat datang beberapa bulan lalu untuk mengurus izin LP2B, namun hingga saat ini belum kembali lagi untuk menuntaskan proses perizinan tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan Pemda Sidrap, dengan harapan warga agar dinas terkait dapat bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan perizinan.












