SINDOSULSEL.COM, Sinjai – Aktivis NGO di Kabupaten Sinjai menduga adanya praktik gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah daerah serta oknum aparat penegak hukum (APH) terkait investasi pabrik porang dan tambang galian C.
Kecurigaan ini mencuat setelah beredar kabar bahwa investor asal Tiongkok tersebut mendapatkan kemudahan perizinan dan akses lahan, meski dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Musadaq, salah satu aktivis yang menyuarakan dugaan ini, menyebut adanya indikasi gratifikasi terlihat dari sikap diam pemerintah daerah terhadap polemik pabrik porang dan tambang galian C, yang disebut-sebut mendapat dukungan oknum APH.
“Adanya proses yang tertutup terkait perizinan investor sangat berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi,” ujarnya, Rabu (13/08/2025).
“Dugaan praktik seperti gratifikasi berpotensi memengaruhi objektivitas pemerintah dalam mengambil kebijakan, khususnya terkait perizinan dan pengelolaan investasi,” tambahnya.
Mantan petinggi Komisi Petinggi Legislatif (Kopel) itu menegaskan, pihaknya akan melakukan serangkaian aksi mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan yang transparan.
Ia juga mengingatkan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka pejabat terkait telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masyarakat berhak tahu kebenaran soal hubungan antara pejabat dan investor porang ini. Jangan sampai sumber daya daerah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah maupun pihak investor belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.
Musadaq sebelumnya juga mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan “karpet merah” kepada investor yang berpotensi atau terbukti mempermainkan aturan.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan minimnya keterbukaan informasi menjadi celah bagi investor nakal untuk mengabaikan kewajiban hukum dan lingkungan, yang bisa berdampak pada kerusakan ekosistem, konflik lahan, hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Ia berharap Pemkab Sinjai memastikan seluruh proses perizinan sesuai prosedur, terbuka untuk publik, dan melibatkan partisipasi masyarakat, agar investasi benar-benar memberi manfaat dan tidak menjadi beban di masa depan.
Sementara itu, Bupati Sinjai yang sebelumnya ditemui oleh petinggi Geram, Arifin Kasong, mengaku tidak mengetahui detail terkait investor asal Tiongkok tersebut.
Menurut Arifin, Bupati menyarankan agar berkomunikasi langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) karena dianggap lebih memahami teknis dan alurnya.
“Jadi, waktu kami (Sinjai Geram) bertemu dengan Bupati di rumah jabatannya dan mempertanyakan perihal tersebut, Ibu Bupati mengarahkan ke Pak Sekda. Bupati mengaku tidak mengetahui soal pembangunan pabrik porang itu, bahkan belum pernah bertatap muka dengan investornya,” ungkap Arifin, Kamis (10/07/2025).












