HukrimSidrap

Dugaan Tambang Tak Berizin di Bulu Libue, ESDM Sulsel Dijadwalkan Turun Cek Lokasi

×

Dugaan Tambang Tak Berizin di Bulu Libue, ESDM Sulsel Dijadwalkan Turun Cek Lokasi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Tambang Tak Berizin di Bulu Libue, ESDM Sulsel Dijadwalkan Turun Cek Lokasi

SIDRAP, sindosulsel.com – Status legalitas aktivitas pengerukan material di kawasan Bulu Libue, Dusun Bunga Wellu, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), masih dalam penelusuran.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan turun ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala DLH Kabupaten Sidrap Muhammad Yusuf mengatakan aktivitas tersebut telah dilaporkan kepada Dinas ESDM Sulawesi Selatan.

Namun, pihaknya belum memperoleh konfirmasi terkait status izin pertambangan di lokasi tersebut.

Menurut Yusuf, petugas DLH Sidrap juga telah melakukan pengecekan langsung ke Bulu Libue.

Ia menjelaskan, apabila dari pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan pelanggaran yang masuk ke ranah penegakan hukum, penanganannya bukan menjadi kewenangan DLH kabupaten semata, melainkan melibatkan aparat penegak hukum maupun unsur penegakan hukum lingkungan.

“Anggota kami juga sudah melakukan pengecekan di lokasi tambang yang dimaksud. Terkait penindakan, itu bukan ranah kami, tetapi ranah penegak hukum dan Gakkum Lingkungan Hidup,” kata Muhammad Yusuf melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang DLH Sidrap A. Sulo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sulawesi Selatan terkait aktivitas tersebut.

Baca Juga : Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C Rusak Kawasan Bulu Libue Sidrap

A. Sulo menyebut terdapat informasi awal bahwa pengerukan dilakukan di lahan milik sendiri menggunakan alat berat milik pribadi dan materialnya tidak diperjualbelikan.

Namun, menurut dia, kondisi tersebut masih perlu diperiksa untuk menentukan apakah aktivitas di lokasi masuk dalam kategori kegiatan pertambangan yang membutuhkan perizinan tertentu.

Karena itu, Dinas ESDM Sulawesi Selatan bersama DLH Sidrap dijadwalkan melakukan pemeriksaan langsung ke Bulu Libue.

A. Sulo mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, pemeriksaan akan dilakukan setelah petugas terkait kembali dari ibadah umrah.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan jenis kegiatan, asal dan penggunaan material, kepemilikan lahan, serta dokumen yang diwajibkan apabila aktivitas tersebut masuk dalam kegiatan usaha pertambangan.

Aktivitas pengerukan di Bulu Libue sebelumnya menjadi sorotan setelah satu unit ekskavator terlihat beroperasi di kawasan tersebut.

Baca  Kemarau Panjang, Kodim 1420/Sidrap Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Berdasarkan pantauan media pada Rabu (23/09/2026), alat berat melakukan pengerukan material yang selanjutnya terlihat disiapkan untuk dimuat menggunakan sejumlah dump truck.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa hari.

Bulu Libue selama ini dikenal masyarakat sebagai salah satu kawasan pelaksanaan tradisi pacuan kuda yang rutin digelar pada momentum Idulfitri setelah musim panen.

Aktivitas pengerukan kemudian memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas kegiatan serta dampaknya terhadap kondisi lingkungan dan bentang lahan di kawasan tersebut.

Baca Juga : Pemkab Sidrap Evaluasi Pendapatan Daerah dan Perluas Transaksi Nontunai

Dalam pemberitaan sebelumnya, Muhammad Yusuf juga menyatakan setiap kegiatan pengerukan menggunakan alat berat perlu diperiksa untuk memastikan dokumen dan ketentuan lingkungan yang harus dipenuhi.

“Apa pun alasannya, setiap kegiatan pengerukan material yang menggunakan alat berat merupakan aktivitas tambang galian. Oleh karena itu, pengelola wajib memiliki dokumen perizinan resmi karena itu adalah perintah undang-undang, termasuk salah satunya adalah kewajiban memiliki dokumen lingkungan,” ujarnya saat dikonfirmasi sebelumnya.

Meski demikian, penentuan apakah kegiatan di Bulu Libue secara hukum termasuk aktivitas pertambangan dan apakah terdapat pelanggaran tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan alat berat.

Kesimpulan tersebut masih menunggu pemeriksaan instansi yang berwenang.

Kerangka hukum pertambangan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Ketentuan Pasal 158 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Karena status kegiatan di Bulu Libue masih diperiksa, penyebutan sebagai tambang ilegal belum dapat dipastikan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi mengenai jenis aktivitas dan dokumen perizinannya.

Masyarakat berharap pemeriksaan Dinas ESDM Sulawesi Selatan dan DLH Sidrap dapat memberikan kepastian mengenai legalitas kegiatan sekaligus memastikan aktivitas pengerukan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola atau pemilik kegiatan di Bulu Libue serta instansi terkait mengenai status perizinan dan pemanfaatan material di lokasi tersebut.