Sinjai

Empat Komisioner Pemilu Sinjai Tidak Terbukti Melanggar

×

Empat Komisioner Pemilu Sinjai Tidak Terbukti Melanggar

Sebarkan artikel ini
Empat Komisioner Pemilu Sinjai Tidak Terbukti Melanggar

SINDOSULSEL.COM. Sinjai – Ratna Dewi Petta Lolo, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), membacakan putusan terkait empat komisioner penyelenggara pemilu di Kabupaten Sinjai yang sebelumnya diadukan ke DKPP oleh seorang anggota DPRD Sinjai, Selasa (17/9/2024).

Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 107-PKE-DKPP/V/2024 tersebut menyatakan bahwa keempat komisioner penyelenggara pemilu di Sinjai terbukti tidak melanggar kode etik.

“Setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban para teradu, serta bukti-bukti dari kedua belah pihak, DKPP memutuskan untuk menolak pengaduan pengadu sepenuhnya dan merehabilitasi nama baik para teradu,” ujar Ratna Dewi Petta Lolo dalam pembacaan putusannya yang disiarkan melalui kanal resmi DKPP.

Keempat komisioner yang diadukan adalah Muhammad Naim (Komisioner Bawaslu Sinjai), Muhammad Rusmin (Ketua KPU Sinjai), Awaludin, dan Makkarumpa Bahar (Komisioner KPU Sinjai). Nama mereka telah direhabilitasi dan dinyatakan bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.

Melalui sambungan telepon, Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin, menyatakan rasa leganya terkait putusan DKPP ini.

“Kami, sebagai penyelenggara pemilu, akan selalu tunduk dan patuh pada putusan DKPP. Kami harus menjalankan tugas dengan penuh integritas,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, keempat komisioner tersebut diadukan terkait dugaan pelanggaran kode etik saat pemilihan legislatif pada Februari 2024 oleh anggota DPRD Sinjai dari Partai Gerindra, Nurfa Damayanti.

Insiden tersebut terjadi karena adanya dugaan pelanggaran prosedur penghitungan suara di sembilan TPS di Desa Kassibuleng, Kecamatan Sinjai Borong, yang direkomendasikan oleh Panwascam kepada PPK.

Kericuhan sempat terjadi pada 2 Maret 2024, saat proses rekapitulasi suara di Kantor KPU Sinjai.

Sekitar 80 warga Desa Kassibuleng berunjuk rasa di depan kantor KPU, menuntut dihentikannya proses rekapitulasi suara. Aksi tersebut berujung ricuh ketika warga mencoba mendesak masuk ke dalam kantor.

Polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga sebagai provokator dalam kejadian tersebut. Beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam dan bom molotov, juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.