Hukrim

Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Sidrap, Tipiter Polres Temukan Lokasi Sudah Kosong

×

Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Sidrap, Tipiter Polres Temukan Lokasi Sudah Kosong

Sebarkan artikel ini
Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Sidrap, Tipiter Polres Temukan Lokasi Sudah Kosong

HUKRIM, sindosulsel.com – Langkah tegas aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menemui hambatan.

Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidrap mendatangi sebuah bangunan kontrakan yang disinyalir kuat beroperasi sebagai lokasi penimbunan rokok bodong. Operasi penyergapan senyap tersebut dilaksanakan secara mendadak pada hari Sabtu (06/06/2026).

Gelar operasi penyisiran ini dipimpin secara langsung oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Mirzan.

Begitu tiba di tempat kejadian, petugas kepolisian segera memeriksa setiap sudut dan ruangan di dalam bangunan tersebut untuk mencari barang bukti.

Sayangnya, target operasi tidak membuahkan hasil maksimal. Di lokasi tersebut, tim kepolisian hanya mendapati tumpukan kardus kosong yang diduga kuat sebelumnya dipakai untuk mengemas produk rokok secara massal.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari penuturan warga sekitar, bangunan yang disewakan itu mendadak sepi dari aktivitas.

Saksi mata menuturkan bahwa mereka sempat melihat sebuah mobil boks memuat banyak kardus dan keluar dari pekarangan rumah tersebut sebelum petugas datang.

Baca Juga : Rumah Kontrakan di Sidrap Diduga Jadi Gudang Penampungan Rokok Ilegal

“Terakhir kemarin dulu ada aktivitas. Kalau tidak salah dua hari lalu. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi yang kami lihat,” ungkap salah seorang warga setempat saat dimintai keterangan di sekitar lokasi kejadian.

Baca  Polres Sidrap Raih Tiga Penghargaan pada Rakernis Bidhumas Polda Sulsel

Merespons kondisi gudang yang sudah kosong melompong, Ipda Muhammad Abel Mirzan meyakini bahwa rencana kedatangan pihak berwajib kemungkinan besar telah bocor.

Sang pemilik barang ilegal tersebut ditengarai sudah mencium pergerakan petugas, sehingga buru-buru mengevakuasi seluruh stok rokok agar terhindar dari jerat hukum.

“Kemungkinan sudah tercium sama pemilik sehingga kontrakan gudang penampungan rokoknya itu dikosongkan. Hanya menyisakan dos-dos bekas rokok,” papar Ipda Abel menjelaskan situasi di lapangan.

Walaupun penyergapan kali ini belum berhasil menyita barang bukti utama, kepolisian menegaskan pantang menyerah.

Pihaknya berkomitmen penuh untuk terus melakukan investigasi mendalam dan menelusuri jejak peredaran barang haram tersebut.

Institusi penegak hukum berjanji akan merespons setiap aduan dari masyarakat dengan ritme yang jauh lebih cepat agar para pelaku tak memiliki celah untuk melarikan diri di kemudian hari.

“Kedepan kami akan lebih intens dan bergerak cepat apabila ada laporan masuk terkait gudang-gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal,” janjinya dengan tegas.

Tindakan responsif ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Sidrap dalam membumihanguskan praktik jual beli rokok ilegal.

Selain secara langsung merugikan kas pendapatan negara, peredaran barang tanpa cukai resmi juga memicu persaingan bisnis yang tidak sehat dan merugikan para pelaku usaha yang taat aturan.