Sinjai

Kajari Sinjai Hadiri Sidang Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di PN Sinjai

×

Kajari Sinjai Hadiri Sidang Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di PN Sinjai

Sebarkan artikel ini
Kajari Sinjai Hadiri Sidang Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di PN Sinjai

SINDOSULSEL.COM, Sinjai – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen, turut hadir secara langsung dalam sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa Firman bin Sanusi di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Senin (14/10/2024).

Kasus ini menyita perhatian besar masyarakat Sinjai, dan Kajari hadir untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung lancar dan profesional.

Sidang ini menghadirkan anak korban beserta orang tuanya sebagai saksi dalam agenda pembuktian.

Zulkarnaen, yang tergabung sebagai salah satu jaksa penuntut umum (JPU), turut mengambil bagian dalam proses persidangan tersebut.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, bersama dua hakim pendamping.

Mengingat sifat sensitif dari kasus ini, sidang dilangsungkan secara tertutup untuk melindungi privasi pihak korban.

Terdakwa dikenakan dakwaan berlapis yang diajukan oleh JPU. Firman bin Sanusi didakwa berdasarkan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan dakwaan alternatif lainnya.

Dakwaan tambahan termasuk Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persidangan ini diharapkan berjalan dengan profesionalitas yang tinggi, mengingat kasus ini menyangkut perlindungan anak dan kekerasan seksual, yang membutuhkan penanganan yang sangat serius.