SINDOSULSEL.COM, Sinjai – Empat komisioner penyelenggara pemilu Kabupaten Sinjai diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh anggota DPRD Sinjai.
Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik pada pemilihan legislatif Februari lalu.
Anggota DPRD Sinjai yang mengadukan hal tersebut, saat dikonfirmasi, membenarkan aduan terhadap keempat komisioner penyelenggara pemilu di Sinjai.
Namun anggota DPRD dari fraksi Gerindra tersebut menyarankan untuk mengonfirmasi kuasa hukumnya.
“Iya, betul. Tapi, kalau mau tahu kelanjutannya, silakan hubungi kuasa hukum kami,” jelasnya.
Dihari yang sama, kuasa hukum Nurfa Damayanti, Hizbullah, membenarkan aduan tersebut.
Meski begitu, advokat ternama di Sulsel itu hanya memberikan penjelasan singkat mengenai aduan terhadap keempat komisioner dari KPU dan Bawaslu Sinjai.
“Iya, ada empat orang komisioner penyelenggara, dari Bawaslu yaitu saudara Muhammad Naim, sementara dari KPU Sinjai ada saudara Awaluddin, Muhammad Rusmin, dan Makkarumpa Bahar. Aduan ini diajukan sesuai bukti dan fakta yang ada, yakni pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu terkait pemilu kemarin (Pilpres dan Legislatif). Sementara ini kami menunggu jadwal dari pihak terkait,” jelasnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/6/2024).

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin, saat dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut, dengan tenang menjelaskan kronologi dan jadwal sidangnya.
“Oh…, itu soal Kassibuleng (nama wilayah Nurfa Damayanti, caleg Gerindra, red). Terkait rekapitulasi di KPU kemarin, InsyaAllah, saya dan teman-teman sudah siap. Jadwal sidangnya tanggal 17 Juli, nanti hasil sidangnya saya infokan kembali,” jelasnya.
Diketahui, ricuh yang terjadi saat proses rekapitulasi suara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai pada 2 Maret 2024 lalu disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan rekomendasi Panwascam Sinjai Borong kepada PPK Sinjai Borong terkait dugaan pelanggaran prosedur penghitungan suara oleh KPPS di 9 TPS di Desa Kassibuleng.
Sebanyak 80 warga Desa Kassibuleng berunjuk rasa di depan kantor KPU Sinjai saat proses rekapitulasi suara berlangsung.
Aksi berlangsung ricuh saat warga mendesak masuk ke dalam kantor untuk menghentikan proses rekapitulasi.
Dalam kejadian tersebut, polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga sebagai provokator.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam hingga bom molotov.












