Luwu Timur

LBH LIRA Sulsel: PT Vale Wajib Bertanggung Jawab atas Pencemaran Akibat Pipa Bocor

×

LBH LIRA Sulsel: PT Vale Wajib Bertanggung Jawab atas Pencemaran Akibat Pipa Bocor

Sebarkan artikel ini
LBH LIRA Sulsel: PT Vale Wajib Bertanggung Jawab atas Pencemaran Akibat Pipa Bocor

SINDOSULSEL.COM, Luwu Timur – Kebocoran pipa bahan bakar minyak (BBM) milik PT Vale yang menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan.

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak serius terhadap lahan pertanian dan sumber air masyarakat.

DPW LBH LSM LIRA Sulawesi Selatan, menegaskan perusahaan diminta bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap perusahaan yang menimbulkan limbah atau polusi sehingga merugikan masyarakat wajib melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan ganti rugi.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga : Pencemaran Akibat Pipa Minyak Milik PT Vale Bocor Ancam Pertanian dan Sumber Air Warga

Kedua aturan tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk, melakukan pemulihan lingkungan yang rusak akibat limbah atau polusi.

Memberikan kompensasi atas kerugian ekonomi, kesehatan, maupun sosial kepada masyarakat terdampak.

Proses ganti rugi pun mencakup pengakuan kerusakan, penilaian kerugian, serta pembayaran kompensasi secara transparan.

Mekanisme ini bisa ditempuh melalui jalur hukum ataupun mediasi bersama pemerintah dan lembaga berwenang.

Ketua DPW LBH LSM Lira Sulawesi Selatan, Rian Latief, menegaskan bahwa PT Vale tidak boleh lepas tangan.

Menurutnya, meski langkah awal perlu memberi kesempatan perusahaan melakukan penanganan teknis, investigasi menyeluruh tetap harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kebocoran pipa BBM PT Vale tidak boleh dianggap persoalan sepele. Ini menyangkut kelangsungan hidup petani dan masyarakat yang bergantung pada sumber air bersih,” tegas Rian Latief.

“PT Vale wajib bertanggung jawab, baik dalam pemulihan lingkungan maupun ganti rugi kepada warga terdampak,” sambungnya.

Ia menambahkan, dugaan sabotase atau pencurian BBM tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, investigasi oleh pihak internal PT Vale bersama aparat hukum harus berjalan transparan.

“Kami mendesak pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya segera turun tangan menyelidiki. Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi,” kata Rian Latief.

“Perlu diingat, kejadian kebocoran pipa BBM industri PT Vale sudah pernah terjadi sebelumnya dengan indikasi adanya tindakan kriminal. Karena itu, kali ini harus diusut tuntas,” sambung Rian Latief,” tambahnya.

Menurut Rian, langkah penyelamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama, di samping memastikan aspek hukum ditegakkan.