SINDOSULSEL.COM, Sinjai – Pendaftaran petugas pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan sosial sepertinya tidak berlaku di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai.
Pasalnya, seorang mantan anggota PPS di kecamatan Sinjai Timur yang mengalami musibah saat melakukan rekapitulasi pemilihan presiden (Pilpres) legislatif (DPR-RI, DPRD provinsi dan kabupaten) Februari lalu tidak mendapatkan tanggapan positif dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Sinjai yang dikonfirmasi mengatakan anggota PPS di desa Lasiai kecamatan Sinjai Timur yang terkena stroke pada Februari lalu tidak masuk kategori kecelakaan kerja.
“Ini tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja, jadi kalau kita baca dari Permenaker, ini tidak masuk kategori,” ucap Lutfi, staf BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Kamis (30/5/2024).
“Terkait mantan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Lasiai, Azwar Anas, bukan kasus kecelakaan kerja, karena kelelahan itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Ini (Azwar, red) masuk dalam kategori BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Pihak KPU Sinjai masih berupaya untuk mengkoordinasikan dengan KPU provinsi terkait hal ini. Keluarga Azwar Anas pun berharap agar Azwar mendapatkan haknya atas santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Sampai saat ini kami tidak berhenti, kami masih terus berupaya untuk mengkoordinasikan ke KPU provinsi terkait masalah ini, karena, itu juga penyampaian BPJS Ketenagakerjaan ke kami (KPU),” singkatnya.
Diketahui, pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) Februari tahun 2024 menyisakan luka bagi Azwar Anas dan keluarganya.
Azwar, mantan anggota PPS desa Lasiai itu, kini, hanya bisa terbaring lemah di tempat tidurnya pasca mengalami musibah pada saat melakukan rekapitulasi Pilpres dan pileg tingkat DPR-RI, provinsi dan kabupaten.
Ibu dari Azwar Anas, Nadira, saat ditemui di kediamannya mengaku sangat membutuhkan uluran tangan untuk biaya pengobatan putranya.
Terlebih, kata Nadira, anaknya rutin membayar iuran semasa sehatnya.
“Tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, padahal, setiap bulan KPU pastinya rajin membayar iuran kepesertaan anggotanya,” jelasnya.












