SINDOSULSEL.COM, Sinjai – Pelarian seorang narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai akhirnya berakhir.
Napi bernama Anas Bin Daman berhasil ditangkap di Kabupaten Gowa setelah sempat buron sejak awal Juli 2025.
Kepala Rutan Sinjai, Darmansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia enggan memberikan banyak keterangan.
“Alhamdulillah sudah ditangkap, kami akan menggelar konferensi pers di Polres Sinjai sekitar pukul 15.00 WITA,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (12/07/2025).
Sebelumnya, Anas Bin Daman dilaporkan melarikan diri pada Rabu (02/07/2025) pukul 07.00 WITA saat petugas melakukan kontrol rutin di blok hunian. Ia diketahui kabur dari Sel Pengasingan (Sel Merah) setelah membobol plafon sel.
Anas Bin Daman merupakan warga binaan yang dijerat dengan kasus pencurian (Pasal 363 Ayat 1 KUHP) dan penadahan (Pasal 480 KUHP).
Ia masuk ke Rutan Sinjai pada Selasa (27/05/2025) dengan nomor register BI.58/2025.
Usai insiden kaburnya napi, pihak Rutan Sinjai telah melaporkan kasus ini ke Kantor Wilayah Dirjenpas Sulawesi Selatan dan membentuk tim pencarian dengan berkoordinasi bersama Polres Sinjai, Dandim 1424/Sinjai, serta Polres Bantaeng.












