Sinjai

Pelaku Penyebar Video Syur Mantan Ditangkap Polisi Sinjai

×

Pelaku Penyebar Video Syur Mantan Ditangkap Polisi Sinjai

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penyebar Video Syur Mantan Ditangkap Polisi Sinjai

SINDOSULSEL.COM, Sinjai – Seorang pemuda berinisial IA (21), warga Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh mantan kekasihnya, NA, warga Kecamatan Tellulimpoe.

IA diduga menyebarkan video pribadi mantan kekasihnya melalui berbagai platform media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa IA ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B / 223 / IX / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, yang dilaporkan pada tanggal 10 September 2024.

“IA yang berprofesi sebagai wirausaha ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya oleh tim Satreskrim Polres Sinjai sekitar pukul 21:00 Wita, Selasa (10/9/2024),” ujar Andi Rahmatullah.

Kronologi penyebaran video bermula ketika NA menolak permintaan IA untuk bertemu.

Merasa sakit hati, IA kemudian menyebarkan video pribadi NA ke media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

“Saksi pertama yang mengetahui penyebaran video ini adalah STR (23), teman dekat korban. STR memberitahu NA tentang penyebaran tersebut, yang akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib,” kata Andi Rahmatullah, Rabu (11/9/2024).

Selain menyebarkan video asusila, IA juga diduga mengancam korban jika tidak menemuinya.

“IA telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku sakit hati terhadap korban dan menyebarkan video tersebut kepada teman-temannya melalui akun Facebook dan Instagram,” jelasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme 9 berwarna putih, yang diyakini digunakan pelaku untuk menyebarkan konten tersebut melalui media sosial.