SINDOSULSEL.COM, Makassar – Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Selatan menilai penanganan bencana selama ini masih mengabaikan data korban disabilitas.
Padahal kata Ketua DPD PPDI Sulawesi Selatan, Faluphy Mahmud, amanah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana, sangat jelas diwajibkan.
Faluphy Mahmud, ikut merespon penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda 6 kabupaten di Sulsel, Luwu, Sidrap, Wajo, Enrekang, Pinrang dan Sinjai yang bersamaan.
Dari pemantauan DPD PPDI Provinsi Sulawesi Selatan di daerah yang dilanda bencana banjir dan longsor, belum menemukan pencatatan data disabilitas yang terdampak bencana. Padahal itu sangat penting menentukan bentuk respon tepat.
Baca juga : 1.898 Warga Latimojong Tinggalkan Kampung Halaman
Faluphy Mahmud, menegaskan PPDI merasa perlu mengingatkan bahwa dalam penanganan bencana baik pada masa tanggap darurat maupun penanganan pasca bencana agar warga dengan disabilitas yang menjadi korban atau terdampak bencana tidak terabaikan.
“Prinsip inklusi disabilitas mengedepankan pemahaman bahwa disabilitas itu beragam dan orang yang memiliki kondisi disabilitas sangat bervariasi,” ujar Faluphy.
“Kami ingin memastikan perspektif inklusi disabilitas diintegrasikan dalam penanganan bencana ini. Bagaimana pemenuhan kebutuhan dasar, fasilitas hunian sementara, termasuk pendataan jumlah korban dan kerugian yang dialami oleh keluarga dengan anggota keluarga yang memiliki disabilitas. Kemudian pemenuhan kebutuhan khusus penyandang disabilitas yang terintegrasi dengan rehabilitasi dan rekonstruksi dan pengurangan risiko bencana,” lanjutnya.
Data dari BNPB per Senin, 12 Mei, menunjukkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat bencana ini di 6 kabupaten mencapai 16 orang, diantaranya 14 orang di Luwu, dan 2 orang lainnya di Sidrap dan Wajo. Selain itu terdapat puluhan orang luka-luka dan ratusan rumah serta infrastruktur lainnya rusak akibat bencana.
‘”Kami belum mendapatkan informasinya berapa disabilitas yang terdampak atau korban bencana. Bukan hanya dalam publikasi media, bahkan dalam media website BNPB sebagai institusi yang leading dalam penanganan bencana juga tidak memuat data disabilitas yang terdampak atau korban,” tegasnya.
Baca juga : Dekranasda Sulsel Sumbang Rp 146 Juta untuk Pengrajin Disabilitas
Memastikan kebenaran dugaan DPD PPDI Sulsel terhadap tidak tersedianya data disabilitas yang terdampak atau korban bencana, sudah dilakukan dengan komunikasi mulai Pusdalops BNPB Pusat, BPBD Provinsi Sulsel, sampai memastikan di Pusdalops BPBD Luwu yang ada di Posko Induk Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Andi Djemma Kabupaten Luwu. Semuanya mengakui tidak tersedia.
“Itu hasil pemantauan dari Tim PPDI Sulsel pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 yang kami inisiasi terdiri dari Koordinator Wilayah V DPD PPDI Provinsi Sulawesi Selatan, DPC PPDI Kabupaten Luwu dan DPC PPDI Kota Palopo. Malah tim kami sempat ke sana-kemari mencari datanya,” sebutnya.
“Pertama menemui petugas di Posko Pusdalops BPBD Luwu, tapi kelihatan kebingungan, kemudian diarahkan ke Posko Dinas Kesehatan. Hal yang sama juga terjadi. Lalu ditunjuk supaya ke Posko Dinsos Provinsi yang katanya melakukan perekapan data kelompok rentan. Sampai di Posko Dinsos Provinsi Sulsel, disodorkan print out data Rekap Asesmen Pengungsian Bencana Kabupaten Luwu yang di dalamnya tidak ada disabilitas. Pertanyaannya, apa mungkin tidak ada disabilitas yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor?,” lanjut Faluphy menyangsikan.
Menjawab itu Tim PPDI Sulsel, langsung menuju ke beberapa lokasi terdampak banjir, termasuk di Desa Cakkeawo Kecamatan Suli menemui Andi Rahmayanti yang disabilitas netra totally vision (buta total).
DPD PPDI Sulawesi Selatan berharap membiasakan melakukan penyediaan data terpilah dalam penanganan bencana, terutama disabilitas dengan ragamnya sehingga akan membantu memastikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dalam situasi darurat dan pasca darurat.
“Kami berharap penanganan bencana dapat memastikan bahwa prinsip aksesibilitas, akomodasi layak, partisipasi difabel, kolaborasi dengan DPOs, dan perlakuan anti-diskriminasi diterapkan dalam penanganan bencana ini. Warga dengan disabilitas harus menjadi bagian dari solusi, bukan hanya objek yang menerima bantuan,” tutup Faluphy.
Baca juga berita di Google News












