Sinjai

Polisi di Minta Transparan Terkait Kasus ‘Ceklok’

×

Polisi di Minta Transparan Terkait Kasus ‘Ceklok’

Sebarkan artikel ini
Polisi di Minta Transparan Terkait Kasus ‘Ceklok’

SINDOSULSEL.COM, Sinjai – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan fingerprint (Ceklok) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dinilai berjalan lamban.

Kasus yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, yang juga mantan Penjabat (PJ) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, telah bergulir sejak tahun lalu.

Dalam konferensi pers akhir tahun 2024, Polres Sinjai melalui Kasat Reskrim sempat menyatakan bahwa tersangka akan diumumkan di awal tahun 2025.

Namun, hingga Maret 2025, belum ada tersangka yang ditahan meskipun sudah ratusan bendahara sekolah diperiksa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Banyak pihak menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Polisi dinilai menggantung kasus yang melibatkan Sekda Sinjai tanpa kejelasan.

Mandeknya kasus ini juga menuai reaksi keras dari aktivis LSM di Kabupaten Sinjai. Musadaq, seorang penggiat anti-korupsi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih transparan.

“Proses hukum yang transparan dan berkeadilan adalah fondasi utama negara demokrasi. APH harus terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus ini. Jangan ada yang ditutupi,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Ia juga menuntut keseriusan aparat dalam menyelesaikan kasus ini guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sinjai, AKP A. Rahmatullah, yang dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, memilih bungkam saat dihubungi melalui telepon.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Sahabuddin, mengaku belum bisa memberikan pernyataan lantaran belum mendapatkan informasi dari Reskrim.

“Maaf, soal itu (Ceklok), saya belum bisa berkomentar karena belum dapat info dari Reskrim,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Diketahui, Satuan Reskrim Polres Sinjai sempat menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai yang terjadi pada periode 2019-2022, pada Jumat (7/2/2025).

Dalam konferensi tersebut, Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Sinjai dan Kanit Tipikor menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap 291 bendahara sekolah SD dan SMP terkait pengadaan mesin fingerprint. Selain itu, mereka juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.

“Termasuk mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, telah kami periksa terkait pengadaan mesin Ceklok pada tahun 2019-2022, karena saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas,” ujar AKP A. Rahmatullah.

Namun, semangatnya dalam menjelaskan kasus ini tampak meredup ketika wartawan menanyakan sosok berinisial “R,” yang santer disebut sebagai tangan kanan Andi Jefrianto saat menjabat Kadisdik.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap “R,” AKP A. Rahmatullah langsung menyerahkan mikrofon kepada Kanit Tipikor tanpa memberikan jawaban yang jelas.