Hukrim

Prestasi Awal Kapolres Kolut, Satresnarkoba Sita 975,58 Gram Sabu

×

Prestasi Awal Kapolres Kolut, Satresnarkoba Sita 975,58 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Prestasi Awal Kapolres Kolut, Satresnarkoba Sita 975,58 Gram Sabu

HUKRIM, sindosulsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara, Polda Sulawesi Tenggara, mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir satu kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 975,58 gram.

Pengungkapan dilakukan di kawasan pelabuhan kapal feri Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, pada Kamis (01/10/2026) sekitar pukul 01.08 WITA.

Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan narkotika dalam jumlah besar di awal kepemimpinan Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, yang baru sekitar satu bulan memimpin Polres Kolaka Utara.

Sebelum dipercaya sebagai Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan perkara narkotika di jajaran Polda Sulawesi Selatan.

Ia pernah menjabat Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, serta Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua.

Personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa seseorang yang dicurigai berada di kawasan Pelabuhan Kapal Feri Tobaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Force.

Petugas selanjutnya melakukan pemantauan hingga menemukan seorang laki-laki berinisial R.A. Pria tersebut kemudian diamankan ketika mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu.

Baca Juga : Pemarangan di Pasar Rappang, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Temuan tersebut kemudian dikembangkan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa masih terdapat sejumlah paket narkotika yang telah disembunyikan di beberapa lokasi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan 17 paket yang disimpan di dalam kaleng susu bekas di kawasan kebun cokelat.

Paket lainnya ditemukan di saluran drainase di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 20 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 975,58 gram.

Dalam pemeriksaan awal, R.A. mengaku berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengambil dan menyimpan narkotika sebelum diedarkan.

Tersangka diduga direkrut seseorang untuk mengambil barang, membawanya ke lokasi tertentu, kemudian menyimpannya sambil menunggu instruksi berikutnya.

Dalam menjalankan perannya, R.A. disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.

Komunikasi antara tersangka dan pihak yang diduga merekrutnya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Melalui komunikasi tersebut, tersangka memperoleh petunjuk mengenai lokasi pengambilan hingga penyimpanan barang.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pihak yang diduga mengendalikan tersangka serta menelusuri sumber narkotika tersebut.

Pengungkapan hampir satu kilogram sabu tersebut juga mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Pelaku Lain Buron

Berdasarkan keterangan kepolisian, jaringan yang tengah ditelusuri diduga merupakan jaringan lintas Sulawesi.

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang berada di atas tersangka, sumber barang, hingga orang yang memberikan perintah dalam proses distribusi narkotika tersebut.

Selain 975,58 gram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon genggam Vivo V50 Lite, satu unit sepeda motor Yamaha Force, satu unit sepeda motor Honda CRF 150L, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan maupun mengemas narkotika.

Pengungkapan ini menjadi salah satu catatan awal AKBP Andi Sofyan sejak dipercaya memimpin Polres Kolaka Utara.

Pengalaman AKBP Andi Sofyan dalam penanganan kasus narkotika sebelumnya banyak dijalani di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Ia pernah dipercaya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sidrap dan Kasat Resnarkoba Polres Pinrang. Selain itu, Andi Sofyan juga pernah bertugas sebagai Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal dalam memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.

Pengungkapan 975,58 gram sabu yang terjadi sekitar sebulan setelah dirinya menjabat Kapolres Kolaka Utara sekaligus menjadi sinyal penguatan penindakan terhadap peredaran narkotika di daerah tersebut.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna membongkar jaringan yang diduga berada di balik peredaran hampir satu kilogram sabu itu serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.