SINDOSULSEL.COM, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum pembahasan Rancangan Perda.
Konsultasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni didampingi A Muchtar Mappatoba dan A Irwandi Natsir masing-masing selaku Wakil Ketua dan dihadiri jajaran anggota Bapemperda DPRD Sulsel.
Rombongan Bapemperda diterima langsung oleh Ramandhika Suryasmara selaku Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, di Gedung H Lantai 15 Kemendagri.
Baca juga: Koalisi Jurnalis Desak DPRD Sulsel Suarakan Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat
Rudy Pieter Goni menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas penerimaan yang dilakukan oleh pihak Kemendagri yang dimana di sela-sela kesibukan masih meluangkan waktu untuk menerima konsultasi.
“Bapemperda hadir di sini dalam rangka konsultasi pembahasan terhadap dua rancangan perda inisiatif DPRD,” katanya.
Adapun ranperda yang dikonsultasikan adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan.
“Dalam konsultasi ini kami melampirkan pengaturan sebagai dasar hukum, kewenangan, ruang lingkup dan arah tujuannya, serta meminta saran, tanggapan serta masukan sebagai penguatan kami di Bapemperda sebelum dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya,” beber politikus PDIP yang akrab disapa RPG ini.
Baca juga: Tok! DPRD Makassar Sepakat 2 Ranperda Jadi Perda
Sementara, Ramandhika Suryasmara atas nama Kemendagri mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan dalam melakukan pembahasan rancangan perda, baik itu inisiatif DPRD dan usul Gubernur.
Mengenai Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata, bahwa ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Selanjutnya, mengenai pembiayaan fasilitasi pengembangan desa agar dijelaskan mengenai nomenkelatur, khususnya terkait pembangunan aksesibilitas dan amenitas yang dilakukan dalam bentuk bantuan keuangan atau hibah dengan mempedomani ketenthan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun untuk Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata mendapatkan rekomendasi oleh Kemendagri untuk dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya, dengan memberikan beberapa catatan agar memperhatikan kembali pengaturan mengenai kewenangan bagi provinsi dan kabupaten/kota serta mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: DPRD Wajo Kunjungi DLHK Provinsi Sulsel Bahas Percepatan Penghijauan di Wajo
Selanjutnya, untuk Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan untuk dilakukan perbaikan kembali mengenai dasar hukum dan arah pengaturannya.
“Tentu, kami dari Kemendagri sangat memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di dalam menyusun sebuah produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.
Di akhir pertemuan, Rudy Pieter Goni menyampaikan terima kasih kasih atas atensi yang diberikan oleh Kemendagri terhadap konsultasi yang dilakukan pada hari ini.
“Kami mendapatkan saran, masukan, serta koreksi oleh Kemendagri di dalam memberikan sebuah penguatan bagi kami di Bapemperda sebelum memberikan rekomendasi sebelum rancangan perda tersebut dibahas pada tahapan selanjutnya di DPRD,” tandasnya. (*)












