HukrimSidrap

Terima Rp25 Juta untuk Bangun 9 Rumah, Pria Asal Gowa Diamankan Resmob Sidrap

×

Terima Rp25 Juta untuk Bangun 9 Rumah, Pria Asal Gowa Diamankan Resmob Sidrap

Sebarkan artikel ini
Terima Rp25 Juta untuk Bangun 9 Rumah, Pria Asal Gowa Diamankan Resmob Sidrap

SIDRAP, sindosulsel.com – Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap mengamankan seorang pria berinisial M. Asrul alias Dg. Lewa (30) terkait dugaan penipuan jasa pembangunan sembilan unit rumah di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Pria asal Kabupaten Gowa tersebut diduga menerima uang sebesar Rp25 juta sebagai upah pengerjaan rumah, namun pekerjaan yang disepakati tidak kunjung dilaksanakan.

Kasus ini dilaporkan Machenra (26), warga Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel tertanggal 31 Agustus 2026.

Peristiwa bermula di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, pada Senin (06/07/2026).

Berdasarkan laporan korban, M. Asrul menawarkan jasa untuk mengerjakan pembangunan sembilan unit rumah.

Korban kemudian menyerahkan uang Rp25 juta sebagai upah jasa pengerjaan.

Dalam kesepakatan awal, pembangunan tersebut disebut akan diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Baca Juga : Resmob Polres Sidrap Amankan Pria Diduga Curi HP di Rumah Kost

Namun, menurut laporan polisi, pekerjaan yang dijanjikan tidak dilaksanakan meski uang telah diserahkan.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Wajo untuk melakukan pencarian.

Baca  Satlantas Sidrap Ingatkan Damkar: Cepat Saat Bertugas, Keselamatan Tetap Nomor Satu

M. Asrul akhirnya ditemukan di Jalan Rusa, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Senin (31/08/2026) sekitar pukul 17.47 WITA.

Baca Juga : Polda Jabar Ungkap Kasus Sobis di Sidrap, Kapolres: Bagian dari Penegakan Hukum

Dalam pemeriksaan awal, M. Asrul mengakui telah menerima uang Rp25 juta dari korban sebagai upah jasa pembangunan rumah.

Ia juga membenarkan adanya kesepakatan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu satu bulan.

Berdasarkan keterangan awal kepada polisi, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan uang yang diterimanya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Keterangan tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan awal dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita mengatakan penanganan perkara masih berlanjut.

“Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus dugaan penipuan tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku,” ujar AKP Welfrick pada Selasa (01/09/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi belum mengamankan barang bukti fisik.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, kesepakatan antara kedua pihak, aliran dana, serta unsur pidana yang diduga terjadi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.