BONE, sindosulsel.com – Bupati Bone Andi Asman Sulaiman meminta pemerintah desa melakukan pendataan aset dan mengidentifikasi persoalan status lahan sebagai langkah awal penyelesaian masalah kawasan hutan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Arahan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Kawasan Hutan di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Selasa (20/10/2026).
Rakor tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan, terutama ketidakjelasan batas wilayah dan status lahan yang memerlukan penanganan bersama antara pemerintah daerah dan instansi terkait.
Andi Asman mengatakan penataan kawasan hutan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal dan menggantungkan mata pencaharian di sekitar kawasan hutan.
“Ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat kita di sekitar kawasan hutan,” kata Andi Asman.
Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi salah satu hal penting dalam mendukung aktivitas masyarakat sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Andi Asman meminta seluruh pemerintah desa mulai melakukan pendataan aset secara tertib dan akurat.
Pendataan tersebut mencakup tanah milik desa, lokasi kantor desa, serta berbagai fasilitas yang digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat.
Baca Juga : Masuk 13 Kandidat Desa Antikorupsi Sulsel, Desa Mallari Bone Jalani Monev Kelima
Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi aset maupun lahan yang berpotensi menghadapi persoalan batas wilayah atau status kawasan hutan.
Bupati menilai setiap persoalan pertanahan memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama.
Karena itu, pemerintah kecamatan dan desa diminta mengidentifikasi kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah penyelesaian bersama instansi yang berwenang.
Data yang lengkap diharapkan dapat mempermudah proses koordinasi, verifikasi, serta penanganan persoalan status lahan.
Andi Asman juga menyoroti pentingnya penataan kawasan hutan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, persoalan status lahan yang belum memiliki kejelasan perlu mendapat perhatian agar tidak terus menjadi kendala bagi masyarakat maupun pemerintah desa.
Penataan yang dilakukan secara tepat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemanfaatan lahan yang sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga : PAN Bone Gelar Muscab Serentak, Perkuat Struktur Partai hingga Tingkat Desa
Pemerintah daerah juga perlu memastikan proses penyelesaian persoalan kawasan hutan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan pertanahan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bone telah membahas program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Kementerian Kehutanan.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (04/08/2026) tersebut membahas pendataan serta verifikasi lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.
Program tersebut menyasar persoalan lahan permukiman, lahan garapan, dan tanah yang digunakan masyarakat, dengan penyelesaian tetap melalui tahapan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Rakor Penataan Kawasan Hutan turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Bone Edy Saputra Syam, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh camat se-Kabupaten Bone, serta pemangku kepentingan terkait.
Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk mengidentifikasi persoalan kawasan hutan sekaligus membahas kebutuhan penataan dan penyelesaian status lahan.
Pemerintah Kabupaten Bone berharap perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dapat memperkuat koordinasi dalam menyiapkan data serta menentukan langkah tindak lanjut.
Penataan kawasan hutan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi dan batas wilayah, tetapi juga mendukung kepastian hukum serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.












