BoneHukrim

Klaim Video CCTV Akun Lambeturah Bone Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Penyidik Libatkan Ahli

×

Klaim Video CCTV Akun Lambeturah Bone Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Penyidik Libatkan Ahli

Sebarkan artikel ini
Klaim Video CCTV Akun Lambeturah Bone Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Penyidik Libatkan Ahli

BONE, sindosulsel.com – Penanganan laporan terhadap akun Instagram @lambeturah_bone_ di Polres Bone terus berlanjut. Kuasa hukum pelapor, Andi Asrul Amri, meminta penyidik menguji secara cermat setiap informasi yang menjadi dasar unggahan akun tersebut, termasuk klaim mengenai keberadaan video CCTV yang sebelumnya dikaitkan dengan narasi di media sosial.

Permintaan itu disampaikan setelah pemeriksaan terhadap pihak terlapor pada Kamis (29/10/2026). Kuasa hukum pelapor kemudian meminta informasi perkembangan penanganan perkara kepada penyidik, sekaligus menanyakan keberadaan video CCTV yang disebut-sebut dalam unggahan tersebut.

Namun, berdasarkan informasi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diperoleh kuasa hukum, video CCTV dimaksud tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan pihak terlapor.

Menurut Asrul, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam proses penyelidikan. Ia menilai sumber, keberadaan, dan relevansi informasi yang telah disebarluaskan kepada publik harus diuji secara objektif.

“Kalau suatu video dijadikan bagian penting dari sebuah narasi yang kemudian disebarluaskan kepada publik, tentu harus jelas sumber, keberadaan, dan relevansinya. Jangan sampai masyarakat lebih dahulu membangun kesimpulan, sementara dasar informasi yang digunakan belum diuji secara memadai,” ujar Asrul.

Selain menelusuri dasar faktual unggahan, Asrul juga mendorong penyidik untuk meminta keterangan ahli bahasa atau linguistik forensik.

Menurutnya, pemeriksaan ahli diperlukan untuk memahami secara objektif konstruksi bahasa dan pesan yang disampaikan melalui unggahan akun tersebut.

Aspek yang perlu dikaji antara lain pilihan kata, susunan kalimat, konteks komunikasi, arah pesan, makna keseluruhan, serta kemungkinan implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan bahasa dalam unggahan.

“Persoalannya bukan sekadar membaca kata demi kata. Perlu dilihat bagaimana kalimat disusun, dalam konteks apa disampaikan, pesan apa yang dibangun, dan bagaimana makna keseluruhannya dipahami. Penilaian seperti ini sebaiknya dilakukan oleh ahli agar tidak hanya didasarkan pada persepsi masing-masing pihak,” jelasnya.

Asrul juga menilai keterangan ahli hukum pidana dapat membantu penyidik menguraikan apakah fakta-fakta yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana yang dilaporkan.

Baca  Hari Kelima Operasi Patuh, 10 Pengendara di Bone Ditegur

Terkait dampak sosial, Asrul menyebut terdapat dugaan bahwa unggahan tersebut telah memicu kegaduhan atau ketegangan di tengah masyarakat.

Untuk mendukung laporan tersebut, pihaknya mengaku telah menghadirkan saksi, kronologi, serta bukti yang dinilai berkaitan dengan unggahan dan peristiwa yang dilaporkan.

Menurutnya, dugaan dampak sosial dari sebuah unggahan harus dibuktikan melalui fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena dampak sosial tidak boleh hanya diasumsikan. Maka kami menunjukkan fakta dan keterangan yang dapat menjelaskan apakah benar terdapat hubungan antara penyebaran informasi tersebut dengan kegaduhan yang terjadi,” katanya.

Ia menambahkan, media sosial harus tetap menjadi ruang penyampaian informasi dan pendapat yang bertanggung jawab. Kebebasan berekspresi, menurutnya, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sebagai suatu kebenaran.

Sementara itu, perkembangan penanganan laporan juga tercantum dalam surat Polres Bone Nomor B/942/X/RES.1.24/2026/SATRESKRIM tertanggal 29 Oktober 2026, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum mengenai surat tersebut, penyidik telah mengambil keterangan dari pelapor atau korban, sejumlah saksi, dan pihak terlapor. Selanjutnya, penyidik merencanakan koordinasi serta pengambilan keterangan ahli.

Asrul menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dan kerahasiaan materi pemeriksaan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Permintaan informasi perkembangan perkara, kata dia, bukan dimaksudkan untuk membuka seluruh materi pemeriksaan, melainkan agar proses penanganan laporan dapat dipantau sesuai ketentuan hukum.

Di akhir keterangannya, Asrul mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarluaskan kembali informasi yang belum teruji kebenarannya.

Ia berharap penanganan perkara tetap mengedepankan fakta, alat bukti, keterangan saksi, dan penilaian ahli, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi saling menyerang di ruang publik. Yang kami harapkan adalah kebenaran dapat diuji melalui proses hukum yang objektif. Biarkan penyidik bekerja, ahli memberikan penilaian secara profesional, dan hasilnya nanti menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutup Asrul.