Sinjai

Pengurus Masjid di Sinjai Buka Suara soal Pemindahan Dua Makam Tua

×

Pengurus Masjid di Sinjai Buka Suara soal Pemindahan Dua Makam Tua

Sebarkan artikel ini
Pengurus Masjid di Sinjai Buka Suara soal Pemindahan Dua Makam Tua

SINJAI, sindosulsel.com – Polemik pemindahan dua makam tua di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mendapat tanggapan dari pihak pengurus masjid.

Pemindahan yang sebelumnya dipersoalkan keluarga dan keturunan tokoh perjuangan Sinjai, Andi Mandasini, disebut dilakukan karena lokasi makam masuk dalam rencana pembangunan masjid.

Salah seorang pengurus masjid, Andi Ruslan, menjelaskan bahwa keberadaan dua makam tersebut berada di area yang direncanakan untuk rehabilitasi bangunan masjid.

Menurutnya, lokasi makam juga telah tercantum dalam gambar perencanaan pembangunan yang disiapkan pihak pengurus.

“Betul lokasinya ada pada rencana pembangunan mesjid, surat-surat lokasinya tersebut juga ada,Pemindahan makam itu semata-mata karena terkena rencana rehabilitasi mesjid” ujarnya.

Ruslan menyatakan bahwa pemindahan kedua makam tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan masjid, bukan karena alasan lain.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab seluruh keberatan pihak keluarga, terutama mengenai proses komunikasi dan persetujuan sebelum pemindahan makam dilakukan.

Dua makam yang dipindahkan disebut merupakan tempat peristirahatan terakhir ibu dan istri Andi Mandasini, salah seorang tokoh perjuangan rakyat Sinjai.

Baca Juga : Dua Makam Tua di Sinjai Dipindahkan Tanpa Izin Keluarga, Ahli Waris Ancam Lapor Polisi

Makam yang disebut telah berusia ratusan tahun itu sebelumnya berada di sekitar kawasan masjid, sebelum dipindahkan ke Pekuburan Demmak.

Lokasi pemakaman baru tersebut berada di dekat makam Andi Mandasini.

Ruslan berpandangan bahwa pemindahan makam ke lokasi tersebut justru dapat memudahkan keluarga dan keturunan untuk berziarah karena makam berada berdekatan.

Baca  Karhutla Marak di Bone, Wabup Minta Desa Perkuat Pengawasan

Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa Andi Mandasini akan merasa senang apabila makam anggota keluarganya berada di sekitar tempat pemakamannya.

“Untuk itu sebaiknya ikhlaskan saja mereka dikebumikan disana karena bisa sekalian berziarah, mendoakan yang baik dan menjadi amal jariah,” ujar Andi Ruslan.

Meski demikian, pandangan Ruslan tersebut belum tentu sejalan dengan keinginan seluruh keturunan dan keluarga yang sebelumnya mempersoalkan pemindahan kedua makam.

Sebelumnya, pihak keluarga dan keturunan Andi Mandasini menyampaikan keberatan atas pemindahan kedua makam tua tersebut.

Keluarga mempersoalkan proses pemindahan yang menurut mereka dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris.

Mereka juga menginginkan agar kedua makam dikembalikan ke lokasi semula.

Bahkan, pihak keluarga menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan pemindahan makam tidak mendapatkan penyelesaian.

Menanggapi keberatan tersebut, Ruslan mengatakan pengurus dan jemaah masjid akan lebih dahulu melakukan musyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Musyawarah itu akan membahas persoalan pemindahan makam, termasuk kemungkinan mengembalikan kedua makam ke lokasi sebelumnya sebagaimana diinginkan pihak keluarga.

Dengan demikian, hingga pernyataan tersebut disampaikan, pengurus masjid belum mengambil keputusan akhir mengenai permintaan pengembalian makam.

Persoalan ini masih menyisakan perbedaan pandangan antara pihak keluarga yang menginginkan makam dikembalikan dan pengurus masjid yang menyebut pemindahan dilakukan untuk kepentingan rehabilitasi bangunan.

Selain menyangkut pembangunan masjid, polemik tersebut juga berkaitan dengan keberadaan makam keluarga tokoh perjuangan Sinjai yang memiliki nilai sejarah bagi keturunannya.