BONE, sindosulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menaruh perhatian serius terhadap tingginya angka insiden Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 121 kejadian kebakaran lahan melanda wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026.
Tingginya angka tersebut mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pencegahan kebakaran hingga ke tingkat desa.
Fakta mencengangkan tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin di Ruang Rapat Wakil Bupati Bone pada Kamis (29/10/2026).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bone Yuliati mengungkapkan bahwa total 121 kejadian tersebut merupakan data akumulasi dan belum termasuk laporan insiden pada hari pelaksanaan rapat.
“Angka 121 kejadian itu belum termasuk laporan kebakaran hari ini. Kondisinya memang cukup rawan, bahkan dalam satu hari kami pernah mencatat dan harus berjibaku memadamkan api hingga 10 titik kebakaran lahan di lokasi yang berbeda-beda,” ungkap Yuliati di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, sebagian besar insiden kebakaran lahan tersebut diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan pertanian masyarakat yang masih mengandalkan cara membakar.
Kondisi ini menjadi sangat berisiko fatal ketika titik api tidak terkendali, sehingga dengan cepat merembet membakar kawasan hutan lindung maupun permukiman warga.
Baca Juga : Pengawasan Anggaran Desa Bukan untuk Mencari Kesalahan Kades
Tantangan di lapangan pun tak kalah pelik.
Upaya pemadaman kerap terhambat oleh keterbatasan peralatan serta sulitnya akses jalan menuju lokasi titik api, terutama di kawasan perbukitan dan pegunungan.
Dalam kondisi geografis tertentu, armada pemadam bahkan tidak dapat menjangkau lokasi secara langsung karena sangat berisiko terhadap keselamatan nyawa petugas.
Menyikapi kompleksitas tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Bone Andi Yusuf memaparkan bahwa pihaknya juga berhadapan dengan masalah rasio jumlah personel.
BPBD saat ini hanya menyiagakan sekitar 15 personel dalam setiap pergantian sif (giliran jaga) yang diwajibkan siaga menangani berbagai potensi kebencanaan di Kabupaten Bone.
“Dengan keterbatasan personel yang ada, upaya pencegahan dini dan penguatan koordinasi lintas instansi tentu jauh lebih rasional dan efektif untuk menekan risiko penyebaran kebakaran dibandingkan hanya mengandalkan pemadaman,” jelas Andi Yusuf.
Ketimpangan jumlah personel rupanya juga dialami oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cenrana.
Baca Juga : 5 Ton Sampah Dibersihkan dari Pintu Air Irigasi Bukaka
Perwakilan KPH Cenrana Amir membeberkan beban kerja berat yang harus dipikul jajarannya dalam mengawasi kelestarian hutan di Bumi Arung Palakka.
“Wilayah pengawasan kehutanan yang menjadi tanggung jawab kami itu sangat luas, mencapai sekitar 57.011 hektare. Sementara, jumlah personel Polisi Kehutanan (Polhut) yang kami miliki di lapangan hanya delapan orang,” keluh Amir.
Turut menyoroti akar masalah pemicu kebakaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bone Dray Vibrianto menekankan bahaya kebiasaan warga lokal yang kerap membakar jerami dan sisa hasil pertanian pascapanen.
“Aktivitas pembakaran sisa panen di kebun ini sangat berポtensi memicu meluasnya kebakaran lahan, terlebih lagi saat kondisi cuaca sedang sangat panas dan kering di musim kemarau,” terang Dray Vibrianto.
Menanggapi pelbagai kendala teknis dan persoalan di lapangan tersebut, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menginstruksikan seluruh unsur pemerintahan untuk segera merapatkan barisan.
“Pemerintah kecamatan dan para kepala desa harus lebih aktif turun ke lapangan melakukan pengawasan ketat. Segera berkoordinasi dengan instansi kehutanan apabila menemukan indikasi aktivitas pembukaan lahan yang berisiko memicu kebakaran. Jangan tunggu api membesar baru bergerak,” tegas Andi Akmal Pasluddin.
Lebih lanjut, ia mendorong agar penyampaian informasi dan edukasi mengenai batas-batas kawasan hutan kepada masyarakat dilakukan secara masif.
Hal ini dinilai krusial agar aktivitas pemanfaatan lahan oleh warga tidak memicu bencana ekologis atau melanggar regulasi hukum.
Pemerintah daerah sebelumnya telah mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan surat edaran resmi pada 15 Oktober 2026, yang memuat larangan dan imbauan pencegahan pembakaran pekarangan maupun lahan kering.
Melalui rakor lintas sektoral yang diinisiasi oleh Damkarmat ini, Pemkab Bone berharap iklim koordinasi antara BPBD, DLH, KPH, jajaran camat dan kepala desa, serta unsur TNI-Polri akan semakin solid.
Penguatan mitigasi bencana yang dititikberatkan mulai dari basis pemerintahan tingkat desa diyakini mampu menekan lonjakan angka Karhutla, sekaligus mereduksi ancaman kerusakan lingkungan di Kabupaten Bone.












