BONE, sindosulsel.com – Seorang bayi laki-laki yang merupakan cucu Tiara Diah, pengacara di Kabupaten Bone, meninggal dunia setelah menjalani proses persalinan di RSUD Tenriawaru, Kamis (15/10/2026).
Keluarga menduga terdapat kelalaian dalam penanganan persalinan tersebut. Namun, dugaan itu masih merupakan keterangan pihak keluarga dan belum mendapat penjelasan medis lengkap dari rumah sakit.
Tiara Diah mengatakan, kondisi bayi sebelumnya diketahui baik berdasarkan hasil pemeriksaan detak jantung yang disebut normal.
Menurutnya, keluarga sempat beberapa kali meminta agar ibu bayi mendapatkan penanganan lebih lanjut ketika mulai mengalami kesakitan.
“Waktu kondisi ibunya sudah kesakitan, saya minta perawat hubungi dokter, tapi perawat bilang dokter tidak merespons,” kata Tiara Diah.
Keluarga mengaku kecewa karena dokter disebut belum datang meski kondisi ibu terus berkembang hingga ketuban pecah.
“Sampai kondisi ibunya pecah ketuban, dokter masih belum ada. Ini jelas kelalaian,” kata Tiara Diah.
Ia menyebut perawat saat itu juga memiliki keterbatasan dalam mengambil tindakan tanpa arahan dokter.
“Kendalanya di dokter, karena perawat juga tidak bisa berbuat apa-apa kalau tidak ada dokter,” tambahnya.
Tiara Diah mengatakan pihak keluarga telah meminta penjelasan medis dari dokter dan manajemen rumah sakit terkait penanganan yang diberikan hingga bayi tersebut meninggal dunia.
Namun, menurut keluarga, penjelasan yang mereka harapkan belum diperoleh.
Keluarga juga mempertimbangkan menempuh langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam penanganan medis.
“Tapi saya juga masih menunggu klarifikasi pihak rumah sakit,” ujar Tiara Diah.
Sementara itu, pihak RSUD Tenriawaru melalui Kepala Bagian Administrasi, Kepegawaian, Hukum, dan Humas, Junaedi, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi untuk mendapatkan informasi lengkap terkait kejadian tersebut.
“Iye, sementara kami komunikasikan dengan pihak terkait,” kata Junaedi.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan medis terperinci dari RSUD Tenriawaru mengenai kronologi penanganan persalinan, penyebab bayi meninggal, maupun tanggapan terhadap dugaan kelalaian yang disampaikan keluarga.












