BoneHukrim

Satlantas Polres Bone Tertibkan Truk Tanpa TNKB

×

Satlantas Polres Bone Tertibkan Truk Tanpa TNKB

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Bone Tertibkan Truk Tanpa TNKB

BONE, sindosulsel.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menindak pengemudi truk angkutan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada bagian belakang kendaraan saat beroperasi di jalan raya.

Penindakan berupa teguran dan edukasi tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di sejumlah ruas jalan sekitar Kota Watampone, Kabupaten Bone, Senin (19/10/2026).

Kegiatan dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, Ipda Ishak Yaqub, bersama sejumlah personel dengan menyasar pengemudi truk yang melintas di wilayah tersebut.

Selain memberikan imbauan mengenai keselamatan berkendara, petugas turut memeriksa kelengkapan pelat nomor kendaraan dan menemukan truk yang tidak dilengkapi TNKB pada bagian belakang.

Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan teguran sekaligus pemahaman mengenai pentingnya mematuhi ketentuan pemasangan pelat nomor serta kelengkapan administrasi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah kepolisian dalam meningkatkan kesadaran pengendara agar lebih disiplin mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga : Awas Kena Tilang! Satlantas Polres Bone Ingatkan Aturan Pemasangan Pelat Nomor Kendaraan

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Langkah ini diambil guna membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas, sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan kendaraan serta menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelas AKP Riyanda.

Baca  Atlet Tarung Derajat Bone Targetkan Dua Medali Emas di Porprov XVIII Sulsel

Ia mengingatkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi pelat nomor resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendaraan yang tidak memasang TNKB dengan benar dapat menyulitkan petugas melakukan identifikasi, terutama ketika terjadi pelanggaran lalu lintas maupun peristiwa yang membutuhkan penelusuran identitas kendaraan.

Baca Juga : Antisipasi Kemacetan Sore, Satlantas Polres Bone Sebar Personel di Titik Rawan

Karena itu, pemasangan pelat nomor pada bagian depan dan belakang kendaraan perlu menjadi perhatian seluruh pemilik maupun pengemudi, termasuk kendaraan angkutan barang.

AKP Riyanda juga mengimbau pengendara agar melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan sebelum digunakan untuk beraktivitas.

“Oleh karena itu, setiap pengendara diimbau untuk memastikan kendaraannya memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum digunakan di jalan raya,” tutupnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan tersebut, Satlantas Polres Bone berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, khususnya kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan yang sah.

Kepolisian berharap kesadaran pengemudi dalam memenuhi persyaratan kendaraan dapat terus meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Bone.