BoneHukrim

Awas Kena Tilang! Satlantas Polres Bone Ingatkan Aturan Pemasangan Pelat Nomor Kendaraan

×

Awas Kena Tilang! Satlantas Polres Bone Ingatkan Aturan Pemasangan Pelat Nomor Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Awas Kena Tilang! Satlantas Polres Bone Ingatkan Aturan Pemasangan Pelat Nomor Kendaraan

BONE, sindosulsel.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mengingatkan seluruh pengendara agar memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai ketentuan. Pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Imbauan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama pada Minggu (18/10/2026), sebagai upaya meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

AKP Riyanda menegaskan, kewajiban pemasangan TNKB berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya, termasuk kendaraan angkutan barang seperti dump truck.

Menurutnya, pelat nomor bukan sekadar pelengkap atau aksesori kendaraan, melainkan identitas resmi yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Karena itu, setiap pengendara wajib memastikan pelat nomor yang digunakan merupakan TNKB resmi yang diterbitkan oleh kepolisian dan dipasang sesuai ketentuan.

“TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi,” tegas AKP Riyanda.

Ia menjelaskan, pemasangan pelat nomor yang benar memudahkan petugas mengidentifikasi kendaraan serta mendukung pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya.

Sebaliknya, kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor resmi sesuai ketentuan dapat dikenai tindakan hukum.

AKP Riyanda mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca  Operasi Patuh Pallawa 2026 Dimulai 26 Oktober, Polres Bone Sasar 10 Jenis Pelanggaran

Pasal 68 ayat (1) mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB.

Sementara itu, Pasal 68 ayat (4) mengatur bahwa TNKB harus memenuhi persyaratan bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Ketentuan pemasangan lebih lanjut tercantum dalam Pasal 45 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut mengharuskan TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan sehingga mudah terlihat serta dapat diidentifikasi.

Adapun sanksi bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan tanpa TNKB resmi diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa dilengkapi pelat nomor depan dan belakang yang sah dari Korlantas Polri, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ. Yaitu Pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda maksimal paling banyak Rp500.000,” ujar AKP Riyanda.

Satlantas Polres Bone mengimbau masyarakat agar memperhatikan kelengkapan identitas kendaraan sebelum berkendara.

Kepatuhan terhadap aturan pemasangan TNKB diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan, memudahkan identifikasi oleh petugas, serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Bone.