BONE, sindosulsel.com – Penanganan laporan terhadap akun Instagram @lambeturah_bone_ di Polres Bone terus berlanjut. Kuasa hukum Ancol Phatend, Andi Asrul Amri, menyerahkan sejumlah bukti tangkapan layar (screenshot) dan menghadirkan empat orang saksi untuk mendukung laporan tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/647/X/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal Kamis (22/10/2026).
Andi Asrul Amri menjelaskan bahwa persoalan yang dilaporkan tidak semata-mata berkaitan dengan siapa sosok yang dimaksud dalam unggahan menggunakan narasi “Bupati dan Ketua DPRD Konoha”.
Menurutnya, hal utama yang perlu diperiksa adalah dasar pernyataan dalam unggahan tersebut, pertanggungjawaban atas informasi yang disebarkan, serta dampak yang ditimbulkan.
Pihak pelapor menilai unggahan tersebut telah memicu kegaduhan dan perselisihan di tengah masyarakat Kabupaten Bone.
“Kami tidak mempersoalkan siapa Bupati dan Ketua DPRD yang dimaksud dalam postingan tersebut. Persoalannya adalah apakah pernyataan itu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, unggahan tersebut dinilai telah memicu kegaduhan dan perselisihan,” tegas Asrul.
Selain menyerahkan tangkapan layar dan menghadirkan empat saksi, Asrul menyebut pihaknya telah mengantongi informasi mengenai seseorang yang diduga berkaitan dengan akun Instagram tersebut.
Informasi mengenai identitas berinisial FAA telah disampaikan kepada penyidik Polres Bone untuk diperiksa lebih lanjut.
Meski demikian, Asrul menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi identitas dan pendalaman keterkaitan orang tersebut dengan unggahan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami telah menyerahkan informasi mengenai identitas yang kami ketahui kepada penyidik. Selanjutnya, penyidik yang berwenang melakukan verifikasi dan mendalami keterkaitannya dengan unggahan yang dilaporkan,” ujarnya.
Hingga tahap ini, informasi mengenai keterkaitan FAA dengan akun yang dilaporkan masih merupakan dugaan dari pihak pelapor dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan kepolisian.
Asrul menilai perkara tersebut perlu ditangani secara cermat, terutama karena unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun media sosial, bukan produk pemberitaan media daring yang melalui proses kerja jurnalistik.
Menurutnya, penyidik perlu memeriksa isi unggahan, konteks penyampaian, dasar faktual pernyataan, serta dampak yang diklaim timbul akibat publikasi tersebut.
Ia berpandangan bahwa perdebatan mengenai siapa yang disindir melalui istilah “Bupati dan Ketua DPRD Konoha” bukanlah satu-satunya persoalan yang harus diperiksa.
Hal yang lebih mendasar, menurut Asrul, adalah memastikan apakah informasi yang disebarkan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor merujuk pada Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian seluruh unsur yang dipersyaratkan oleh hukum.
Keberadaan laporan polisi juga tidak secara otomatis membuktikan bahwa unggahan yang dipersoalkan merupakan informasi palsu atau telah memenuhi unsur tindak pidana.
Lebih lanjut, Asrul berharap Polres Bone menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta agar seluruh keterangan saksi dan bukti yang diserahkan diperiksa sesuai prosedur hukum, tanpa membangun kesimpulan berdasarkan asumsi.
“Kami tidak ingin perkara ini dibangun di atas asumsi. Kami ingin fakta dan alat bukti diuji secara objektif. Harapannya, proses ini memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Kebebasan menyampaikan pendapat harus disertai tanggung jawab,” tutupnya.












