BONE, sindosulsel.com – Kasus meninggalnya seorang bayi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus menjadi sorotan.
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (LBH Kenustra) Bone mendesak adanya pemeriksaan objektif sekaligus mempertanyakan sejauh mana pembenahan pelayanan yang telah dilakukan manajemen rumah sakit selama ini.
Ketua LBH Kenustra Bone, Andi Asrul Amri, menilai kasus kematian bayi tersebut tidak semestinya hanya berakhir dengan permohonan maaf dan klarifikasi dari pihak rumah sakit.
Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan setiap keluhan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti melalui evaluasi dan perbaikan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan tersebut muncul setelah manajemen RSUD Tenriawaru kembali memberikan penjelasan terkait penanganan pasien yang berujung pada meninggalnya bayi.
Direktur RSUD Tenriawaru, Syahrir, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien.
Namun, pihak rumah sakit menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut bukan bentuk pengakuan adanya kelalaian medis.
Manajemen rumah sakit menyatakan penanganan pasien telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Di sisi lain, keluarga pasien mempertanyakan respons tenaga medis terhadap kondisi pasien sebelum terjadi kegawatdaruratan.
Dokter yang menangani pasien sebelumnya menjelaskan bahwa terjadi komplikasi berupa prolaps tali pusat setelah ketuban pecah, sehingga diperlukan tindakan operasi.
Menanggapi hal tersebut, LBH Kenustra Bone menilai diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh tahapan pelayanan medis telah dilakukan secara tepat.
Pemeriksaan itu dinilai penting karena komplikasi medis dapat terjadi meskipun penanganan telah sesuai standar.
Sebaliknya, dugaan keterlambatan penanganan juga tidak dapat langsung dikesampingkan tanpa pemeriksaan terhadap kronologi pelayanan.
LBH Kenustra menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar memastikan apakah tindakan medis telah dilakukan, melainkan juga apakah tindakan tersebut diberikan pada waktu yang tepat, sesuai kondisi pasien, dan berdasarkan pertimbangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menyoroti kasus kematian bayi, LBH Kenustra Bone turut mempertanyakan tindak lanjut atas sejumlah persoalan pelayanan RSUD Tenriawaru yang sebelumnya pernah menjadi perhatian publik.
Salah satu persoalan yang disoroti terjadi pada April 2023, ketika seorang warga mengeluhkan perbedaan informasi tagihan biaya perawatan.
Saat itu, biaya yang semula disebut mencapai Rp8,7 juta kemudian tercantum sekitar Rp2,26 juta dalam rincian tagihan yang diberikan.
Pihak rumah sakit ketika itu mengakui adanya kesalahan petugas serta gangguan aplikasi dalam proses rekapitulasi biaya perawatan.
Baca Juga : RSUD Tenriawaru Gelar Konferensi Pers Terkait Kematian Bayi, Direktur Minta Maaf
Pada periode yang sama, keluarga seorang bayi berusia empat bulan juga pernah menyampaikan keluhan terkait pelayanan ketika membawa anak mereka dalam kondisi kritis ke rumah sakit.
Keluarga mempersoalkan permintaan surat rujukan, sementara pihak RSUD Tenriawaru menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu miskomunikasi dan menyatakan pasien akhirnya mendapatkan penanganan.
Persoalan pelayanan kembali menjadi perhatian pada Desember 2025, menyusul keluhan masyarakat mengenai panjangnya antrean pendaftaran dan pelayanan poli rawat jalan.
Manajemen rumah sakit saat itu menjelaskan bahwa gangguan sistem serta tingginya jumlah kunjungan pasien menjadi penyebab perlambatan pelayanan.
Meski demikian, LBH Kenustra menegaskan bahwa berbagai peristiwa tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan kasus kematian bayi yang kini menjadi sorotan.
Rangkaian keluhan itu juga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam penanganan pasien.
Namun, riwayat persoalan pelayanan tersebut dinilai menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi efektivitas pembenahan yang telah dilakukan pihak rumah sakit.
LBH Kenustra mempertanyakan sejauh mana hasil evaluasi terhadap keluhan sebelumnya telah diterapkan, termasuk langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sebab, klarifikasi yang disampaikan institusi dinilai belum cukup untuk membuktikan bahwa akar persoalan pelayanan telah diselesaikan.
Jika keluhan berkaitan dengan kesalahan administrasi, perlu ada langkah perbaikan untuk mencegah kesalahan berulang.
Begitu pula jika persoalan menyangkut gangguan sistem pelayanan, kesiapan mekanisme cadangan perlu dipastikan agar pasien tetap memperoleh pelayanan secara optimal.
Sementara untuk persoalan yang berkaitan dengan keselamatan pasien, evaluasi harus mencakup ketepatan tindakan medis dan efektivitas sistem penanganan kegawatdaruratan.
LBH Kenustra Bone mendorong Pemerintah Kabupaten Bone bersama instansi berwenang memastikan adanya pemeriksaan objektif terhadap kasus meninggalnya bayi di RSUD Tenriawaru.
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada pernyataan pihak rumah sakit, tetapi juga mencakup keseluruhan proses pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Baca Juga : Bayi Meninggal di RSUD Tenriawaru, Dokter Diduga Lalai
Sejumlah aspek yang perlu ditelusuri meliputi keluhan awal pasien, pemantauan kondisi ibu dan janin, waktu teridentifikasinya kegawatdaruratan, respons tenaga medis, hingga pertimbangan dan waktu pelaksanaan tindakan operasi.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat penyimpangan dari standar pelayanan medis serta apakah penyimpangan tersebut, jika ditemukan, memiliki hubungan dengan kondisi yang dialami pasien.
LBH Kenustra juga meminta pemerintah daerah meninjau laporan tindak lanjut terhadap berbagai keluhan pelayanan sebelumnya.
Evaluasi tersebut mencakup perbaikan sistem administrasi, mekanisme penanganan pasien kritis, serta pengelolaan antrean dan pelayanan rawat jalan.
Menurut LBH Kenustra, langkah itu diperlukan untuk memastikan bahwa evaluasi rumah sakit tidak hanya berhenti pada penyampaian pernyataan resmi, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, hak keluarga pasien untuk mendapatkan penjelasan medis yang memadai juga perlu dihormati sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga kerahasiaan rekam medis.
LBH Kenustra menekankan bahwa dorongan pemeriksaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi tenaga medis ataupun manajemen rumah sakit sebelum seluruh fakta diketahui.
Sebaliknya, pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk melindungi hak pasien sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa dasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelayanan telah sesuai standar, kesimpulan tersebut perlu disertai dasar penilaian yang jelas.
Namun, jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut dan pertanggungjawaban harus dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku.
LBH Kenustra Bone menilai kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit pemerintah tidak hanya dibangun melalui kemampuan manajemen memberikan klarifikasi ketika muncul persoalan.
Kepercayaan publik juga bergantung pada kesungguhan rumah sakit menindaklanjuti keluhan, memperbaiki kelemahan pelayanan, dan memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama.
Dalam kasus kematian bayi tersebut, permohonan maaf pihak rumah sakit dapat dipandang sebagai bentuk empati terhadap keluarga yang berduka.
Namun, permohonan maaf tidak menggantikan kebutuhan akan pemeriksaan menyeluruh.
Demikian pula pernyataan bahwa penanganan telah sesuai SOP tetap perlu didukung hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Kenustra berharap rangkaian persoalan pelayanan yang pernah mencuat dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan sistem evaluasi dan pengawasan RSUD Tenriawaru berjalan secara efektif.
Pemeriksaan terhadap kasus terbaru juga diharapkan menghasilkan kejelasan bagi keluarga pasien, sekaligus menjadi dasar perbaikan apabila ditemukan kekurangan dalam sistem pelayanan.
LBH Kenustra Bone mendorong agar penyelesaian kasus kematian bayi tidak berhenti pada klarifikasi sepihak, tetapi dilakukan melalui pemeriksaan objektif, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, dan tindak lanjut yang jelas.
Bagi LBH Kenustra, persoalan mendasar yang harus dijawab bukanlah seberapa sering rumah sakit memberikan klarifikasi, melainkan sejauh mana pembenahan telah dilakukan untuk mencegah persoalan pelayanan kembali terulang.
Kasus meninggalnya seorang bayi di RSUD Tenriawaru diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak agar hak pasien, keselamatan masyarakat, serta mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Bone semakin terjamin.












